Makassar, Trust Article – Ernawati, istri dari seorang polisi di Makassar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (06/03/2023).
Tersangka dinilai mengumbar kebencian kepada institusi kepolisian dengan memposting dua konten video pada aplikasi media sosial TikTok setelah tiga orang polisi melaporkannya.
“Tersangka dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok, sebanyak 2 kali di bulan Juli 2022 dan Februari 2023 dengan tulisan hastag PercumaLaporPolisi.”jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel – Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di ruang cyber Polda Sulsel.
Dalam penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka kesal dan kecewa lantaran tiga anggota polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Sinjai yang menembak Kaharuddin-kakak tersangka hingga tewas karena berusaha kabur saat ditangkap.
“Kaharuddin ini diduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) tahun 2019. Ditangkap di Makassar. Dalam pengembangan kasusnya, dia kabur saat meminta izin buang air kecil dengan mendorong anggota kepolisian. Sudah diberi tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga dilumpuhkan. Semula, kepolisian merencanakan autopsi jasad Kahar namun ditolak pihak keluarga hingga Ernawati membuat postingan konten kebencian tersebut.” tambah Kombes Pol Helmi. (Andri/QAS)